Disdik Jabar Telusuri Sindikat Pemalsu Identitas untuk PPDB 2023
Ilustrasi Pemalsuan Identitas di PPDB Jabar 2023 .(Foto:Disway.id)--
Jabar, Disway.id-Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat tengah menyelidiki adanya dugaan sindikat pemalsu dokumen kartu keluarga (KK) dalam pelaksanaan PPDB 2023. Hal itu menyusul temuan 89 kasus pemalsuan KK yang ditemukan Disdik Jabar di 15 kabupaten/kota.
"Terkait temuan itu, sekarang tim sedang mengkaji, untuk sindikat atau tidak, kami belum bisa memastikan. Tapi yang jelas ini tidak terjadi dalam satu kota, ada di 15 kabupaten/kota," kata Kepala Disdik Jabar Wahyu Mijaya di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Kamis (10/8/2023).
Wahyu mengatakan, mereka yang memalsukan data melakukan aksinya dengan cara cukup canggih. Sebab, para pelaku ini membuat QR Code palsu yang ada pada KK. Kode palsu itu kemudian diisi link yang tertuju pada situs yang seolah-olah milik Disdukcapil.
BACA JUGA:89 Peserta PPDB Jabar 2023 Terbukti Palsukan Dokumen Identitas
"Mereka lebih canggih, kalau misalnya kita QR Code itu bukan QR Code dari Disdukcapil, jadi dia (oknum) buat QR dan tersambung di URL seolah-olah Disdukcapil, sehingga verifikator melihat seolah-olah benar," ujarnya.
Menurutnya, karena sangat mirip dengan laman Disdukcapil, tim verifikator sempat meloloskan 89 peserta tersebut sebelum akhirnya didapat ada data palsu dalam dokumen KK yang dilampirkan sebagai persyaratan PPDB.
"Di tahap awal sebelumnya ada 4.791 (yang dibatalkan), kemudian ternyata masih ada yang lolos, yang lolosnya ini kami dalami karena linknya sama. Itu yang bisa menyebabkan akhirnya verifikator ini (meloloskan)," ungkap Wahyu.
BACA JUGA:Disdik Jabar Dalami Kasus Pemalsuan Dokumen di PPDB Jabar 2023
"Itu kan terbatas waktu dan di akhir, semakin numpuk semakin banyak kan, dan bisa jadi kejadian lah yang seperti sekarang, tapi kami mencoba untuk tidak kecolongan sehingga tim terus bergerak dan akhirnya kami menemukan yang tadi (89 kasus)," lanjutnya.
Disdik Jabar kemudian bakal melakukan kajian atas 89 kasus pemalsuan dokumen itu. Kajian dilakukan untuk menentukan mana saja yang bisa di bawa ke ranah hukum.
Sementara untuk untuk nasib 89 siswa yang menggunakan data palsu itu, Wahyu menyatakan pihaknya sedang mengkaji sanksi yakni memindahkan yang bersangkutan dari sekolahnya saat ini. Hal itu kara dia sesuai dengan peraturan Gubernur.
BACA JUGA:Rembuk PPDB Jabar 2023, Dinas Pendidikan Jawa Barat jamin PPDB 2023 transparan dan akuntabel
"Kami ingin mengedepankan perlindungan terhadap siswa. Jika ya, dari 89 itu apakah seluruhnya atau sebagian atau tidak ada, harus melakukan pembatalan. Tapi kita prosesnya akan dalam 1 tahun, artinya siswa bisa tetap sekolah, tapi selanjutnya bisa keluar dari sekolah tersebut (pindah)," tutup Wahyu.(ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: